Pemerintah Diminta Awasi Ketat Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah 10 kg per Hari

20 Februari 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menimbang minyak goreng curah yang dikemas di dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menimbang minyak goreng curah yang dikemas di dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan dukungannya terkait kebijakan Kemendag membatasi pembelian minyak goreng curah paling banyak 10 kg per orang per hari.
ADVERTISEMENT
Namun, KPPU memberi catatan penjualan minyak goreng curah harus ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah diminta melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
"Jadi pembatasan pembelian 10 kilo itu saya pikir harus diiringi dengan kepastian bahwa yang membeli itu benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau masyarakat yang berhak," kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, ketika dihubungi kumparan, Senin (20/2).
Suasana antre membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Desa Mlati Lor, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Mulyawan menggarisbawahi jika pembatasan dilakukan tanpa pengawasan, dikhawatirkan kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif, sehingga menyebabkan kelangkaan tetap terjadi.
"Selain itu, apabila pembelinya tetap orang orang yang berniat menjual kembali ataupun ditimbun itu akan tetap menimbulkan kelangkaan di pasar. Sehingga harganya di tingkat konsumen tidak akan bisa stabil atau tidak akan tercapai HET 14.000," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mulyawan, kebijakan yang efektif dapat membantu distribusi minyak goreng curah tepat sasaran mengingat tingginya permintaan pasar belakangan ini, terlebih menjelang Ramadhan 2023.
Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pada peraturan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari.