Pemerintah Diminta Hati-hati Kenakan Tarif Antidumping Produk Impor

27 Juli 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara peti kemas di pelabuhan. Foto: Sam Yeh / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara peti kemas di pelabuhan. Foto: Sam Yeh / AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah diminta untuk hati-hati untuk menerapkan tarif bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah produk impor. Sebab, hal ini dikhawatirkan membuat balasan ke produk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) yang juga relawan Jokowi, K.P. Norman Hadinegoro, menuturkan lesunya industri keramik dalam negeri juga didorong oleh faktor lemahnya daya saing dan imbas pandemi. Ia pun meminta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengkaji kembali rencana itu.
“Nah sekarang kebutuhan kita tentang bahan keramik untuk pembangunan itu pun juga harus terpenuhi, jadi harus kita tetap membangun,” ujar Norman dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Lebih lanjut, Norman menjelaskan perdagangan ekspor maupun impor antarnegara sudah diatur dalam perdagangan internasional. Kerja sama itu harus diikuti oleh kedua negara antara Indonesia dan China.
Ilustrasi Impor Keramik. Foto: Yoesoep Adji/Shutterstock
Namun, jika pemerintah bersikeras mengenakan tarif tanpa pertimbangan yang matang, bisa dibalas oleh negara bersangkutan atau dilaporkan ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
ADVERTISEMENT
“Kan kita melihat bangsa satu dengan bangsa yang lain saling berdagang saling bersinergi, jadi harusnya melihat Indonesia secara global, bukan hanya Indonesia negara lain juga melakukan hal yang sama, tapi apa daya kondisinya masih seperti ini,” paparnya.
Dia mengatakan, produk impor bisa diteken untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sembari menunggu kesiapan industri. Dia juga mewanti-wanti pengenaan bea masuk yang tinggi dapat menimbulkan tingginya harga keramik dan kelangkaan di dalam negeri.
Norman kemudian membeberkan jumlah produksi keramik nasional yang tidak dapat memenuhi 50 persen kebutuhan keramik dalam negeri sebesar 150 juta m2 per tahunnya. Menurutnya, hal ini karena industri dalam negeri hanya mampu memproduksi sebanyak 70 juta m2 per tahun.
ADVERTISEMENT
“Dari sisi masyarakat tentu mencari yang lebih murah dan berkualitas, sedangkan bahan baku yang kita sendiri keramik mahal, tapi masyarakat juga butuh, tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keramik sama kaya beli bawang itu kita ambil dari luar negeri, rakyat kan butuh kalau kita menunggu panen apa mungkin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengimbau Kementerian Perdagangan dan pihak terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam membahas kebijakan itu.
"Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," kata Yukki melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas berencana menerapkan tarif bea masuk antidumping hingga 200 persen untuk produk impor dari China, salah satunya keramik. Hal ini mendapat respons dari para supplier bahan bangunan.
Zulhas mengungkapkan produk yang paling menjadi perhatian adalah bidang tekstil. “(Kita terapkan) Pajak yang tinggi. Untuk tekstil 100 hingga 200 persen. Mungkin minggu depan sudah keluar (Permendagnya),” ujar Zulhas.
“Keramik over capacity ke Indonesia yang bikin kita bangkrut, (pajaknya nanti) bisa sampai 200 persen,” tambahnya.