Pemerintah Diminta Kejar Selisih Cukai dari Perusahaan Rokok Besar Pembuat KLM

7 Juli 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengkritisi pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
ADVERTISEMENT
PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per batang. Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).
Menurut Misbakhun, beleid baru dari Menkeu Sri Mulyani itu patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.
"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Misbakhun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal itu. Misbakhun menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
"Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022," ujarnya.
“Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” tambah Misbakhun.
Dia melanjutkan, kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom). Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk perusahaan rokok tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah. Menurut dia, rata-rata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.
"Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna. Ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan," pungkas dia.