Pemerintah Diminta Larang Tegas Travel Umrah Berbiaya Murah di UU Cipta Kerja

5 Januari 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini menetapkan referensi biaya perjalanan umrah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, berupa RPP Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Beleid terbaru ini mengharuskan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memasang tarif di bawah standar, mesti melapor pada Kementerian Agama.
Regulasi ini dinilai kurang tegas oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Menurut Wakil Ketua Amphuri, Azhar Gazali peraturan tersebut masih memiliki standar ganda.
"Wajib lapor bagi yang menjual di bawah standar ini sebenarnya standar ganda. Tegas saja, harga standar yang dibuat kan juga karena berdasarkan masukan dari travel," ujar Azhar kepada kumparan, Selasa (5/1).
Menurutnya, praktik menggoyang harga perjalanan umrah di bawah standar itu bakal berpotensi menimbulkan permasalahan bagi biro travel umrah lainnya. Sehingga bukan tidak mungkin, kasus-kasus penipuan dengan iming-iming biaya murah bakal kembali terjadi.
Layanan Umrah Pesawat Surabaya - Jeddah. Foto: Lion Air
Selama ini, kata Azhar, kasus-kasus itu terjadi lantaran adanya pembiaran dan kurang kuatnya regulasi. Sehingga ia berharap pemerintah tidak memberikan ruang untuk adanya praktik main harga dalam perjalanan umrah.
ADVERTISEMENT
"Jika masih beri kesempatan pada harga jual di bawah standar dengan syarat melapor ke Kemenag, itu akan tetap membuka celah dan beri kesempatan pelaku atau oknum mengutak-atik harga. Ini pasti akan jadi musuh bersama kita, kita tidak mau kejadian yang lalu berulang kembali," sambungnya.
Jika aturan tersebut tetap dipakai, ia berharap travel-travel dengan harga miring itu mendapatkan pengawasan yang ketat. Baik dari pemerintah, maupun juga pemantauan dari pihak asosiasi.
"Kalaupun seandainya tetap dimasukkan, sebaiknya tetap dalam pantauan dan mampu memberi alasan yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah First Travel pada tahun 2017.
Tak tanggung-tanggung, travel yang mengimingi paket promo umrah itu tercatat gagal memberangkatkan sekitar 63 ribu jemaah. Kerugian akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 900 miliar.
ADVERTISEMENT