Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Penundaan PPN 12 Persen

2 Desember 2024 13:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca
ADVERTISEMENT
Pemerintah hingga saat ini belum membuat kepastian mengenai implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal rencana penundaan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan pemerintah perlu memberikan kepastian kepada rakyat mengenai penundaan PPN 12 persen. Sebab, rakyat perlu 'amunisi' untuk menyikapi kenaikan PPN.
"Perlu kepastian dari rencana tersebut, karena perlu untuk mitigasi dampak dan lainnya kalau dilakukan by Januari 2025," ujar Andry kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin (2/12).
Dia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu diimbangi dengan bantalan sosial, utamanya untuk kelas menengah. Jika tidak, kenaikan PPN justru akan memukul daya beli lebih dalam.
"Perlu bantalan, bukan hanya bansos atau perlinsos, tapi tiering 60-70 persen ini yang selama ini tidak ter-cover bansos. Perlu kebijakan dan pelebaran bansos/perlinsos kelas menengah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Di media sosial ramai penolakan PPN 12 persen. Bahkan, ramai warganet yang kini mulai menahan konsumsi seperti belanja. Andry menilai, gerakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Wajar kalau kami bandingkan dengan data kami, karena dampaknya kena ke middle lower, semakin low, semakin terdampak," kata Andry.
"Yang perlu dilakukan (pemerintah) sosialisasi ke masyarakat kita, sehingga hal-hal itu enggak berdampak luas. Semakin viral semakin luas dampaknya, jangan baru dikomunikasikan kalau sudah viral," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan, implementasi PPN merupakan ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu kan teman-teman di Kemenkeu nanti dengan pihak terkait. Kalau yang kita kan Pak Menko sudah menyampaikan kita lagi mendata semuanya. Kalau masalah pembelakuannya iya atau tidak kan teman-teman Kemenkeu, itu kan di UU HPP, artinya sektornya dari Kemenkeu," ujar " kata Susi di DPR RI, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, Kemenko masih membahas secara internal mengenai insentif yang akan diberikan ke masyarakat jika kenaikan PPN jadi dilakukan pada awal tahun depan.
"Belum, ini masih, kan masih banyak hal yang harus kita masukkan dari sektor-sektor, termasuk kalau pun naik ini insentifnya apa, sedang diproses pembahasan," kata Susi.
Sebelumnya, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan rencana kenaikan PPN tersebut saat ini masih dalam kajian mendalam.
"Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," jelas Jodi dalam keterangan kepada kumparan, Rabu (27/11).
Menurut Jodi, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian global maupun domestik. Termasuk potensi dampak kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.
Di samping itu, juga pelemahan ekonomi China, hingga turunnya daya beli masyarakat kelas menengah. Sejumlah persoalan ekonomi ini, akan dijadikan pertimbangan dalam penerapan PPN.
ADVERTISEMENT