Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Pemerintah Dinilai Belum Maksimal Berantas Judi Online yang Ancam Ekonomi Rakyat
22 Oktober 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda, menuturkan faktor paling berpengaruh membuat judi online digandrungi masyarakat adalah informasi yang mudah diakses, di mana banyak influencer, artis, atau konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.
"Platform media sosial maupun OTT pun tidak dapat memfilter konten yang terkait judi online. Akibatnya informasi mengenai judi online masuk dengan deras ke masyarakat," kata Huda kepada kumparan, Minggu (22/10).
Huda menilai, langkah paling utama yang harus dilakukan pemerintah adalah memutus informasi judi online agar tidak sampai kepada masyarakat. Selain itu, kata dia, perlu ditelusuri aliran top up judi online baik dari perbankan maupun penyedia dompet digital.
"Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan," tegas Huda.
Senada, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, juga menilai kurang tegasnya pemerintah menindak iklan judi online menjadi penyebab utama sulitnya praktik ilegal ini diberantas.
ADVERTISEMENT
"Dengan transaksi yang cukup tinggi ini artinya kita sudah dalam kondisi darurat untuk memerangi judi online ini, dan yang parahnya lagi uang yang tersebar itu adalah uang dari orang-orang miskin," tutur Heru.
Heru menyebutkan, kondisi darurat ini juga diperparah dengan banyak dari korban mendapatkan uang dari pinjaman online (pinjol). Sehingga ketika kalah judi online, korban tidak bisa mengembalikan pinjaman.
Dia mengakui bahwa pemerintah masih belum maksimal memberantas judi online, sehingga perlu introspeksi dan mencari satu formula atau strategi baru. Setidaknya meski belum bisa memberantas, namun harus meminimalisasi dampak yang terjadi.
"Bagi YouTuber atau selebgram, content creator yang ikut mempromosikan judi online ini jangan sungkan-sungkan. Waktu itu ada banyak nama dikaitkan dengan judi online, ini statusnya tidak seolah mereka kebal terhadap hukum," ungkap Heru.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Heru, pihak yang mempromosikan judi online bisa dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kerja sama Kominfo, PPATK, penegak hukum diperlukan untuk melawan judi online dan jangan tebang pilih, banyak dari mereka diproses tapi ketika menyangkut nama besar agak-agak masuk angin," tegas Heru.
"Pejabat dari Kominfo juga harus diperiksa apakah benar atau tidak jangan-jangan masalah bagaimana kita memberantas judi online terhambat karena dalam kementeriannya sebenarnya banyak yang dukung juga," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengestimasi nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160-350 triliun per tahun. Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Budi mengeklaim, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, 237.096 konten di antaranya, berasal dari situs, alamat internet protokol (ip address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," ungkap Budi.
Budi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang memfasilitasi judi online.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelas Budi.