Pemerintah Dinilai Berpeluang Tarik Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing

1 Februari 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transformasi digital. Foto: Maxim Ilyahov/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transformasi digital. Foto: Maxim Ilyahov/Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah berpeluang menarik Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan over the top (OTT) global yang ada di Indonesia. Sebab pemerintah akan mewajibkan OTT asing tersebut untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi di Tanah Air. 
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). 
“Pelaku usaha di Indonesia dan/atau pelaku usaha asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet di Indonesia atau kepada pengguna di wilayah Indonesia menyediakan layanannya melalui kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminasi,” seperti dikutip dari Pasal 12 ayat (1) RPP tersebut, Senin (1/2). 
Kegiatan usaha yang dimaksud adalah melalui internet, yakni berupa subtitusi layanan telekomunikasi dan/atau platform layanan konten audio atau visual. 
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengatakan, RPP tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menarik PPh dari OTT asing. Adapun hingga saat ini, pemerintah belum dapat menarik PPh dari OTT asing yang beroperasi di Tanah Air karena sejumlah alasan. 
ADVERTISEMENT
Pertama, kesepakatan global pada penarikan PPh atas subjek pajak luar negeri (SPLN) perusahaan digital asing masih mengambang. Kedua, AS masih enggan menerapkannya saat ini. 
Sehingga, pemerintah baru menerapkan pajak konsumen atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sampai hari ini, total sudah ada 53 entitas yang masuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri tersebut.
“Manfaat yang dapat dipetik pemerintah dengan kewajiban kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transaksi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (1/2). 
Nantinya, dengan kewajiban OTT asing kerja sama dengan penyelenggara jaringan dalam negeri, Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan teknis mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT. 
ADVERTISEMENT
"Sehingga kewajiban OTT global kerja sama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk OTT global, masyarakat, dan  pemerintah,” katanya. 
Selain dari sisi pajak, Arif menuturkan, keuntungan lainnya adalah jika server OTT global tersebut berada di Indonesia adalah mengurangi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). 
“Sebab selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dolar AS,” kata Arif.
Kerja sama OTT asing dengan penyelenggara jaringan, domestik juga dinilai Arif dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Saat ini, kata dia, infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. 
ADVERTISEMENT
“Sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional, tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional,” tambahnya.