Pemerintah Dorong RUU Penilai Tingkatkan Pembiayaan & Ekonomi RI

14 Agustus 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai dapat segera dibahas untuk meningkatkan pembiayaan dan pemulihan ekonomi domestik. Profesi Penilai swasta berperan dalam menentukan tingkat pembiayaan properti yang dapat diberikan perbankan kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
Sementara profesi Penilai di pemerintahan berperan dalam menentukan nilai pada barang milik negara atau aset negara, penilaian barang milik daerah, benda sitaan, instrumen keuangan, hingga penilaian pada objek sumber daya alam.
RUU Penilai diusulkan oleh pemrintah dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2022 yang diharapkan segera dibahas di Komisi XI.
Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono mengatakan, meningkatnya kegiatan perekonomian masyarakat telah mendorong kebutuhan akan jasa penilai, baik di sektor pemerintahan maupun di sektor privat. Selain itu, perkembangan dalam bidang akuntansi saat ini juga menunjukkan arah yang menuntut entitas bisnis untuk melaporkan kekayaan perusahaannya dengan nilai wajar yang didasarkan pada opini penilaian.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kewajaran penyajian laporan keuangan akan sangat bergantung pada hasil kerja penilai. Saat ini pengaturan mengenai Penilai dan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah dan Penilai Swasta masih bersifat sektoral dan belum dibentuk/ditunjuk institusi sebagai regulator yang menaungi Penilai Pemerintah dan Penilai Swasta.
"Peraturan yang bersifat sektoral ini tentunya tidak akan cukup kuat untuk menaungi semua kepentingan yang berkaitan dengan profesi Penilai. Kami di Kemenkeu, P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) mencoba bersama-sama mendorong hal ini karena meliputi segala aspek dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ujar Arik dalam webinar mengenai RUU Penilai, Minggu (14/8).
Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad A Mutaqin menjelaskan, dengan adanya RUU Penilai diharapkan akan mengatur, membina, dan mewujudkan Penilai yang profesional, dalam rangka mendorong terselenggaranya tata perekonomian yang stabil, transparan dan akuntabel. Ia pun berharap RUU Penilai ini memberikan kepastian hukum bagi Penilai, hasil penilaian, dan stakeholder.
ADVERTISEMENT
Mutaqin melanjutkan, nantinya fungsi Penilai juga diperluas tidak hanya untuk sektor swasta maupun pemerintah, tapi juga untuk instansi dan kelembagaan lainnya. Sehingga, peran Penilai diharapkan bisa lebih besar dalam mendorong perekonomian nasional.
RUU Penilai juga dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, sehingga memperoleh jasa Penilai yang berintegritas dan tepercaya. Ia melanjutkan, pemerintah juga mengusulkan dibentuknya majelis kehormatan atau dewan penilai dalam RUU Penilai tersebut.
"Majelis kehormatan atau Dewan Penilai Indonesia ini yang nantinya akan mengatur pendidikan, standardisasi, kode etik, standar penilaian, sertifikasi dan lainnya. Dewan ini juga akan menjadi perlindungan masyarakat kalau ada permasalahan dengan Penilai, dapat diselesaikan di dewan penilai ini," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mendukung RUU Penilai ini untuk segera dibahas. Menurutnya, keberadaan Penilai saat ini menjadi benchmark bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kompensasi atas pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga landasan aturan yang digunakan ini perlu diperkuat. Harus ada regulasi yang bisa memberikan kepastian pelaku profesi Penilai, karena ini profesi ini vital untuk government asset," tambahnya.