Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Impor Pakaian Rp 8,3 M, Diduga dari China

5 Februari 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga impor tekstil yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan dengan perkiraan nilai barang pengawasan mencapai Rp 8,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengawasan ini merupakan operasi gabungan antarlembaga yakni dari Kemendag, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Bareskrim Polri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang tekstil hasil penyelundupan diduga berasal dari China yang dimasukkan melalui Pulau Kalimantan. Pengawasan dilakukan di Subang dan Surabaya.
"Perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa balpres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli," jelas Menteri yang akrab disapa Busan, melalui konferensi persnya di Jakarta, Rabu (5/2).
Penindakan dilakukan beberapa kali. Pertama, pada 13 Januari 2025 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya terhadap balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli di gudang Jalan Kalimas Baru No 60G Surabaya.
Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Balpres merupakan pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat.
ADVERTISEMENT
"Lalu, pada tanggal 30 Januari 2025 dilakukan penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo di perairan Pelabuhan Patimban Subang yang memuat tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli," ungkapnya.
Menurut Busan, barang tekstil diduga asal impor tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 tahun 2002 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selanjutnya, melanggar Permendag No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melanggar Permendag No. 8 tahun 2024, dan melanggar Permendag No. 25 tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Sanksi yang bisa dikenakan atas pelanggaran itu terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir yang mengimpor barang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.
ADVERTISEMENT
"Terhadap barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundangan," cakap Busan.
Barang ilegal tanpa mengikuti ketentuan peraturan merupakan musuh negara karena menghambat pertumbuhan industri khususnya industri tekstil.