Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Gandeng KPK Atur Neraca Komoditas Ekspor dan Impor
3 Agustus 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pada dasarnya sistem perizinan berusaha ekspor impor sudah ada sejak satu dekade lalu, yaitu berbasis entitas perusahaan dan berbasis komoditas.
"Selama ini perizinan di K/L sudah ada elektrifikasi tapi belum terintegrasi datanya, belum ada acuan data dan standar yang sama, transparansi antar lembaga dan berbagai pertimbangan rekomendasi teknis," katanya saat webinar, Rabu (3/8).
Susiwijono melanjutkan, penerapan sistem nasional neraca komoditas untuk sistem layanan perizinan berusaha berbasis komoditas ini dipayungi oleh UU Cipta Kerja beserta sederet peraturan turunannya, salah satunya yang terbaru Perpres 32/2022 tentang neraca komoditas.
Dia berkata, pihaknya diberi amanat untuk menyederhanakan, mempercepat, dan transparansi semua perizinan untuk menjamin kemudahan dan kepastian dalam perizinan berusaha khususnya bidang ekspor impor.
ADVERTISEMENT
"Semuanya akan ditampung dalam PP 32/2022 tentang neraca komoditas yang isinya ditegaskan penerbitan izin berusaha terkait ekspor impor diberikan berdasarkan neraca komoditas," imbuhnya.
Lanjut Susiwijono, pokok-pokok yang akan diatur mulai dari penyusunan siklus neraca komoditas secara tahunan, dinamika dan perubahan neraca komoditas, termasuk implementasi dan evaluasi monitoring yang dilakukan setiap kuartal atau 3 bulan sekali.
Selain menyederhanakan perizinan, sistem ini juga akan menunjang data lebih akurat, kepastian usaha, menjamin ketersediaan konsumsi dan bahan baku pendukung, dan memastikan penyerapan komoditas produksi dalam negeri yang dihasilkan petani dan nelayan.
Lalu dari sisi fungsinya, sistem ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh persetujuan impor dan ekspor yang harus melalui neraca komoditas. Tidak hanya itu, sistem ini juga dipastikan bisa meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut lantaran berdasarkan hasil rekomendasi KPK , pemerintah diminta segera menerapkan neraca komoditas untuk berbagai kegiatan ekspor dan impor beberapa produk dan komoditas.
"Perizinan berusaha untuk ekspor impor hanya melalui 1 platform yaitu Sisnas NK ini dengan jaminan kemudahan dan kepastian mengenai waktu, jumah dan biaya perizinan, serta kemudahan dalam tata niaga data terkait masalah pencegahan korupsi," ungkapnya.
Adapun implementasi neraca komoditas ini sudah dalam tahap I, yaitu terhadap lima komoditas utama. Susiwijono berkata, tahap berikutnya semua komoditas akan diterapkan secara mandatory, yaitu 43 sektor dan 3.511 kode HS.
Dia juga menjelaskan proses bisnis dari neraca komoditas ini, yaitu seluruh pelaku usaha dan kementerian/lembaga teknis di hulu yang mengeluarkan perizinan usaha, akan terlibat dalam satu platform tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di hilir ini ada Kementerian Perdagangan sebagai penerbit perizinan ekspor dan impor, nanti di tengah-tengah akan kita fasilitasi menggunakan platform bersama tingkat nasional yaitu sistem nasional neraca komoditas," tuturnya.