Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Gencarkan Minyak Makan Merah, Wilmar Berpotensi Ikut Produksi
29 Oktober 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM tengah mencanangkan pembangunan pabrik minyak makan merah yang nantinya akan dikelola oleh koperasi petani sawit. Ditargetkan pabrik tersebut sudah mulai produksi Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Sementara, industri minyak goreng raksasa Wilmar tidak menutup kemungkinan akan memproduksi produk serupa. Business Unit Head PT Multimas Nabati Asahan Serang, Wilmar Goup, Tenang Sembiring mengatakan hal itu kemungkinan terjadi apabila ke depan permintaan untuk minyak makan merah mulai besar.
Tenang menjelaskan sebenarnya pada tahun 2000 lalu, pabrik Wilmar yang ada di Dumai sempat memproduksi minyak makan merah. Namun karena di pasar tidak laku, pihaknya menyetop produksinya.
"Kalau memang sudah mulai bergerak, demand itu ke arah sana, tentu teknologi kita beralih. Mengikuti demand," kata Tenang pada saat media tour diK awasan Industri Terpadu Wilmar di Serang, Banten, Jumat (29/10).
Tenang menjelaskan bahwa masyarakat di Indonesia sejak dahulu sudah terbiasa dengan produk minyak goreng yang jernih, bukan minyak makan merah. Sehingga pasar yang terbentuk menyingkirkan persaingan minyak makan merah.
ADVERTISEMENT
Sementara wacana yang digulirkan pemerintah saat ini adalah minyak makan merah lebih sehat, dan lebih murah karena teknologi produksinya juga jauh lebih murah.
"Saya belum pernah temukan minyak (makan merah) itu. Kita bisa buat merah tapi FFA (Free Fatty Acid/asam lemak bebas) tinggi, itu enggak boleh. Jadi teknologi (minyak makan merah) saya belum tahu bagaimana mereka buat, saya enggak tahu apakah BPOM sudah ada itu, saya belum tahu," pungkas Tenang.
BSN Pastikan Minyak Merah Aman karena Ada Label SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memastikan minyak makan merah akan layak untuk dikonsumsi, apalagi setelah mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengatakan, label SNI ini akan menjadi acuan pelaku usaha, akan ke koperasi petani sawit, sehingga produksi minyak makan merah sesuai standar.
Kukuh menyebutkan bahwa langkah berikutnya untuk mengkomersilkan minyak makan merah diperlukan sertifikasi dan uji laboratorium.
ADVERTISEMENT
“Kemudian kita akan pastikan keamanannya, jadi SNI ini akan memastikan Minyak Makan Merah itu aman, kedua bergizi, yang ketiga bermutu. Contoh bermutu itu dari ketengikannya, itu ada indikatornya, kita pastikan ketengikannya bisa bertahan, sesuai standar, “ ujar Kukuh.