Pemerintah Godok Aturan Keruk Pasir Laut, Termasuk Buat Giant Sea Wall

22 Juni 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyusun regulasi teknis untuk pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pemerintah akan membentuk skema pengaturan untuk memprioritaskan penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dulu. Sebab, banyak permintaan dalam negeri seperti proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
“Paling banyak karena ada rencana kita bangun Giant Sea Wall itu ya, nanti gimana itu uruknya kan,” ujar Zulhas saat ditemui di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Jumat malam (21/6).
Zulhas menekankan, pasir laut yang tidak boleh diekspor yaitu yang mengandung mineral-mineral tambang. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam aturan tersebut.
“Putusannya pertama di PP itu sudah jelas. Pertama, ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi,” kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, nanti wilayah kerja akan dicek bersama-sama dulu. Misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian Kementerian ESDM, KLHK dan lain-lain,” tambahnya.
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
Apabila pasir laut tersebut mengandung mineral berdasarkan hasil pemeriksaan tim surveyor, maka akan menjadi ranah dari Kementerian ESDM.
“Begitu di cek lokasi ada mineral itu enggak bisa (diekspor), berarti masuk ke Kementerian ESDM. Jadi ketat sekali tadi diaturnya, dan diberikan semacam DMO,” lanjutnya.
Selain Giant Sea Wall, sedimentasi pasir laut juga nantinya untuk pantai di sebagian wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Pekalongan dan Surabaya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan aturan tersebut nantinya menunggu KBLI untuk mempermudah klasifikasi pemanfaatan pasir laut.
“Sudah ada PP-nya, PP 36, tinggal ada perubahan di Permendag saja. Tinggal KBLI-nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain,” tutur Airlangga.
ADVERTISEMENT