Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemerintah Godok Aturan Sumur Minyak Ilegal Gabung ke BUMD
28 April 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok aturan yang mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat, untuk bergabung dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan penanganan sumur ilegal atau sumur minyak masyarakat ini masuk dalam rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK). Tujuannya untuk peningkatan produksi Migas.
Aturan itu dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu percepatan ketahanan energi melalui peningkatan produksi migas, peningkatan produksi melalui kerja sama K3S dengan mitra, dan perbaikan tata kelola dalam peningkatan produksi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial, serta melindungi investasi.
Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama K3S dan MITRA, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kemudian kerja sama sumur minyak BUMD koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
ADVERTISEMENT
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau koperasi. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau koperasi,” kata Tri dalam Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Dia menjelaskan ada praktik sumur masyarakat saat ini terdiri dari sumur yang berada di luar WK Migas, sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah WK Migas, sumur masyarakat di dalam wilayah kerja namun berada di dalam wilayah operasi kontraktor, dan juga terdapat penyulingan di sekitar lokasi sumur masyarakat atau ilegal refinery.
Lebih lanjut Tri menjelaskan, setelah sumur masyarakat bekerja sama dengan BUMD atau koperasi, nantinya BUMD ataupun koperasi tersebut akan bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Dengan demikian tetap di bawah naungan K3S dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan dengan berbagai upaya. Pertama, kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi dengan K3S melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama 4 tahun.
Dia menuturkan, dalam 4 tahun tersebut harus dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar proses produksi sesuai dengan Good Engineering Practices. Sebab jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.
Selain itu, penegakan hukum juga akan dilakukan jika ada penambahan sumur baru selama 4 tahun masa penanganan sementara.
“Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau koperasi. Ini (inventarisasi) kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini,” jelas Tri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, prasyarat untuk melaksanakan kebijakan tersebut adalah menghentikan illegal refinery atau pengolahan minyak hasil produksi sumur masyarakat. Sebab semua minyak dari sumur minyak BUMD atau koperasi wajib dijual ke K3S.
Pemerintah juga mewajibkan penghentian operasi sumur masyarakat di dalam WK.
“Kemudian setelah 4 tahun hanya akan tersisa sumur minyak BUMD atau koperasi yang sesuai dengan good engineering practices. Selebihnya tidak ada lagi karena akan dilakukan gakkum,” tuturnya.
Dalam upaya penanganan sumur ilegal ini, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah berupa pembuatan pedoman sumur yang sesuai good engineering practices.
Kemudian WK MIGAS dapat diperluas dan K3S dapat insentif dan dibentuk tim gabungan lintas kementerian dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan dukungan kegiatan produksi sumur minyak BUMD atau koperasi.
ADVERTISEMENT
“Konsep untuk penanganan sumur masyarakat ini adalah dengan menjadikan BUMD atau koperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B dengan kontraktor yang telah memiliki WK Migas dengan tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar lokasi sumur masyarakat berada,” jelas Tri.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak masyarakat yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu Musi Banyuasin, lalu Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jumlah sumur masyarakat wilayah Sumsel lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa.
“Jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang, kemudian dan diperkirakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 Barrel Oil per Day (BOPD) ini tergantung hari dan situasi, tapi in average antara 6.000-an sampai 10.000 (BOPD),” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian membeberkan beberapa dampak yang ditimbulkan dari operasional sumur minyak masyarakat. Pertama dia menyoroti aspek legalitas, sumur masyarakat umumnya tidak memiliki perizinan perusahaan atau kontrak bersama dengan K3S Migas.
Lalu ketidaksesuaian terhadap peraturan perundangan di bidang Migas, lingkungan, keselamatan, lalu aspek keteknikan dan keselamatan yang pertama menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
“Kemudian, yang berikutnya tidak sesuai dengan good engineering practice. Kemudian, yang ketiga, terkait dengan minyak atau BBM yang tidak sesuai dengan standar karena refinery-nya tidak sesuai,” imbuhnya.
Dari aspek lingkungan juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan yang cukup tinggi dengan biaya penanganan lingkungan yang tinggi.
Lalu aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi penerimaan negara, serta mengganggu iklim investasi dan lifting migas.
ADVERTISEMENT
“Dan terakhir, terkait dengan aspek sosial dan keamanan masyarakat, yaitu keterbatasan lapangan kerja, sumur ilegal menjadi mata pencarian dan sekarang menjadi masif, serta gangguan kesehatan, serta konflik sosial, kriminal, narkoba, dan lain sebagainya,” tutupnya.