Kumparan Logo

Pemerintah Guyur Insentif hingga Bansos Rp 31 Triliun pada Kuartal IV 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program bantuan dan insentif untuk masyarakat pada kuartal IV 2026. Total anggaran untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 31 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program yang disiapkan meliputi pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, bantuan pangan atau bansos beras hingga bantuan subsidi upah (BSU).

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal VI (2026) antara lain pembukaan rekening kepada warga negara yang di atas 17 tahun dan diarahkan pada desil 1 sampai dengan desil 4. Nah nanti angkanya sedang di crosscheck dengan kementerian terkait,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (30/9).

Selain pembukaan rekening, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut diberikan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk desil 1 sampai 4.

“(Bantuan pangan) nanti akan diserahkan satu kali (30 kg) untuk Oktober dan Desember. Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp 17,5 triliun,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan BSU yang diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp 300 ribu per bulan yang menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.

“Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar 300 ribu. Dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun,” katanya.

Airlangga mengatakan, total anggaran ketiga program tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya sekitar Rp 31 triliun.

“Tadi sudah disebut satu per satu. Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan. Kira-kira sih Rp 31 triliun,” ujar Airlangga.

Airlangga juga mengatakan pemerintah perlu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah persiapan lainnya untuk program insentif kuartal IV tersebut.

“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” ujarnya.

Program Baru yang Rencananya Akan Meluncur di 2027

Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Selain program bantuan kuartal IV, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan pada 2027.

Pertama, pemerintah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan disesuaikan dengan angka inflasi. Airlangga mengatakan perhitungannya masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.

Program ini memberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah hingga harga Rp 500 juta.

“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah akan membuat standar baru untuk industri perhiasan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Saat ini, regulasi yang berlaku menggunakan standar kadar 99,99 persen.