Pemerintah Hapus BBM RON Rendah, Vivo Setop Jual BBM Revvo 89 Akhir Tahun Ini!

6 September 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Vivo Energy Indonesia menegaskan bakal menyetop penjualan BBM Revvo 89 akhir tahun ini. Perusahaan akan menghabiskan stoknya.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil Vivo karena pemerintah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan (Research Octane Number/RON) rendah per 31 Desember 2022.
"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," kata Manajemen Vivo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (6/9).
Revvo 89 merupakan bensin (gasoline) paling rendah dibandingkan produk BBM lain karena hanya memiliki RON 89, di bawah Premium dengan RON 88 yang kini sudah dihapus dan di atas Pertalite yang memiliki RON 90.

Harga Naik Jadi Rp 10.900 per Liter

Selain menyatakan akan menghabiskan stok hingga akhir tahun ini, Vivo juga menaikkan harga BBM beroktan 89 ini. Kenaikan harga dilakukan pada Senin (5/9) dari semula Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter.
ADVERTISEMENT
Manajemen menjelaskan Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini. Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," terang manajemen.
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Kementerian ESDM Tegaskan Tak Intervensi

Sebelumnya beredar kabar pemerintah meminta Vivo segera menaikkan harga BBM Revvo 89 karena dijual lebih murah dari BBM Pertalite RON 90 yang per Sabtu (3/9) naik menjadi Rp 10.000 per liter. SPBU Vivo pun langsung diserbu warga karena masih menjual BBM paling murah.
Namun kabar tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan tak melakukan intervensi pada harga jual BBM Revvo 89 milik Vivo. Tutuka mengatakan harga BBM yang dijual sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.