Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP, Menteri LHK: Tetap Profesional
2 Juni 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang . Ia mengatakan, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
ADVERTISEMENT
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6).
Siti memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tetap dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," ucapnya.
Lebih jauh, ia juga membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai bentuk pemerintah bagi-bagi kue.
"[Bagi-bagi kue] Enggak, enggak. Hayo, makanya lihat dari dasarnya," pungkas Siti.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).