Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP, Menteri LHK: Tetap Profesional

2 Juni 2024 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia Andreas Bjelland Erikson dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kuning) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia Andreas Bjelland Erikson dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kuning) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia mengatakan, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
ADVERTISEMENT
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6).
Siti memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tetap dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," ucapnya.
Konferensi pers Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Norwegia Andreas Bjelland Erikson dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kuning) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Lebih jauh, ia juga membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai bentuk pemerintah bagi-bagi kue.
"[Bagi-bagi kue] Enggak, enggak. Hayo, makanya lihat dari dasarnya," pungkas Siti.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).