Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Beleid sapu jagad ini diklaim akan memudahkan pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan hal itu memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi UMKM. Menurutnya, ini merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah bisnis UMKM.
"Kemudian pendirian PT untuk UMKM, dan ini baru sekali. Dan mudah mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan mereka," ujar Elen dalam webinar ILUNI UI Menimbang Urgensi Omnibus Law, Kamis (24/9).
Dalam RUU Cipta Kerja itu, biaya pendirian PT bagi UMKM juga akan dibebaskan. Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, untuk mendirikan PT diperlukan minimal dua orang dengan modal paling sedikit Rp 50 juta.
"Nanti untuk UMKM hal itu dibebaskan. Jadi sopir Go-Jek bisa jadi entrepreneur dengan bikin PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," kata Airlangga di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3).
Selanjutnya, pendirian PT bagi UMKM juga dapat melindungi pelaku usaha tersebut dari potensi kebangkrutan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt itu adalah PT-nya, bukan keluarganya. Kami ingin melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," jelasnya.
Meski demikian, bagi pelaku UMKM yang tetap ingin menjalankan usaha perorangan masih tetap diperbolehkan. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM yang ingin mendirikan PT.
"Kalau pengusaha tetap mau usaha perorangan, tidak masalah juga, tinggal daftar di OSS saja, Tapi kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas, dan bisa lebih kredibel untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri," tambahnya.