Kumparan Logo

Pemerintah Jamin Masih Ada Insentif untuk Hilirisasi Batu Bara

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamen ESDM Yuliot Tanjung ditemui usai tabur bunga dalam rangka Hari Pertambangan dan Energi di TMP Kalibata, Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparanKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan proyek hilirisasi batu bara, baik itu gasifikasi menjadi dimetil eter (DME) atau metanol untuk campuran BBM masih bisa mendapatkan pembebasan pajak.
zoom-in-whitePerbesar
Wamen ESDM Yuliot Tanjung ditemui usai tabur bunga dalam rangka Hari Pertambangan dan Energi di TMP Kalibata, Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparanKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan proyek hilirisasi batu bara, baik itu gasifikasi menjadi dimetil eter (DME) atau metanol untuk campuran BBM masih bisa mendapatkan pembebasan pajak.

Pemerintah berencana merevisi kebijakan pembebasan pajak (tax amnesty) untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen.

Revisi kebijakan ini akan berdampak pada insentif pada proyek energi yang selama ini telah diterima industri. Seperti fasilitas tax holiday memungkinkan perusahaan memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan yang tarif normalnya mencapai 22 persen.

Namun, setelah rencana revisi kebijakan pembebasan pajak untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global kini perusahaan tetap harus bayar pajak efektif minimal 15 persen.

"Insentif itu kan kita ada mekanisme insentif baru. Jadi tax holiday ini kan berakhir, dengan adanya global minimum tax ini kan juga harus ada mekanisme baru," jelas Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10).

Yuliot menuturkan bahwa negara asal investor bisa memungut pajak minimal 15 persen. Dengan aturan baru, pemerintah masih bisa memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 7 persen.

"Jadi kalau dari tarif pajak kita sekitar 22 persen pajak penghasilan, jadi kalau kita sesuaikan dengan global minimum tax, berarti masih bisa kita berikan ini fasilitas ini sekitar 7 persen, ya kemudian pemerintah masih mendapat 15 persen," ungkapnya.

Dengan demikian, dia berharap agar proyek hilirisasi batu bara masih menarik untuk investor asing sekaligus membuat ruang fiskal negara masih bisa bernapas lebih lega.

"Dengan insentif ini kan akan menjadi daya tarik tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk itu penerimaan negara," jelas Yuliot.

Yuliot menuturkan proyek gasifikasi batu bara sudah mulai menarik perhatian investor, salah satunya di wilayah Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia juga tengah merevisi regulasi fasilitas tax holiday untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen.

"Global Minimum Tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia, dan karena itu kita harus pastikan Indonesia juga akan comply, apalagi untuk Global Minimum Tax yang satu ini hak pemajakan sangat diatur," jelas Suahasil.

Suahasil menyebutkan bahwa Indonesia maupun negara asal investasi memiliki hak perpajakan, sehingga jika Indonesia tidak mengambil kesempatan tersebut, maka negara asal dapat memajaki perusahaan tersebut.

Kendati begitu, dia menyebutkan pemerintah akan tetap menyiapkan insentif lain bagi perusahaan agar tertarik berinvestasi di Indonesia, setelah aturan tax holiday terbaru berlaku.

"Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh mengambil, lebih baik kita ambil. Tetapi kita memberikan bentuk insentif yang lain, yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita bisa mendapatkan tetap kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat, dan seterusnya," jelas Suahasil.