Kumparan Logo

Pemerintah Jamin Sesuaikan Kepentingan Pengusaha-Buruh di UU Ketenagakerjaan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat gelaran satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Kamis (16/10/2205). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat gelaran satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Kamis (16/10/2205). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menjamin substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (6/10), telah mengakomodasi kepentingan industri dan buruh.

UU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan baru saja selesai dibahas oleh panitia kerja Komisi IX DPR pada 5 Oktober.

Faisol mengakui bahwa tidak semua poin-poin keberatan dari pengusaha maupun pekerja bisa dimasukkan dalam UU, namun dia meyakinkan bahwa sudah ada titik temu dari kepentingan kedua belah pihak.

"Saya kira kita sudah menemukan beberapa titik persinggungan yang bisa diterima oleh semua pihak. Jadi memang tidak semua hal yang jadi keberatan, tidak semua usulan keberatan ditampung di dalam undang-undang," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (6/10).

Kendati begitu, dia tidak bisa menjelaskan dengan detail apa saja substansi yang akhirnya tidak bisa tertampung dalam UU tersebut. Sebab, masih ada peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), yang akan digodok.

Rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Sama seperti keberatan maupun usulan dari para serikat pekerja juga tidak semua ditampung. Jadi ini sudah titik temu yang saya kira cukup baik. Nanti kita lihat di dalam pelaksanaan produk hukum turunannya, PP," jelasnya.

"Sudah dibahas semuanya. Ada banyak yang tidak bisa kita tampung di antara para pelaksanaan maupun setidaknya pekerja. Semuanya kita cari titik temu," tandas Faisol.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut juga sudah disetujui seluruh fraksi parlemen pada rapat kerja terakhir, dengan berbagai catatan yang menyertainya.

"Tadi malam kita sudah mendengarkan pendapat mini fraksi dan alhamdulillah semua setuju, ada yang kemudian menggarisbawahi bagaimana nanti implementasi sesudah undang-undang. Banyak yang mengapresiasi bahwa ini adalah hasil terbaik kita dari Panja," tegasnya.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029, melalui usul inisiatif DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

kumparan post embed

Setelah melalui proses penyusunan secara intensif dan komprehensif di Komisi IX DPR RI, pada 27 Agustus 2026 RUU tersebut disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah oleh Ketua DPR RI.

Kemudian berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Msyawarah DPR RI pada 8 September 2026, Komisi IX DPR RI ditugaskan untuk melaksanakan rapat-rapat dalam rangka pembicaraan atau pembahasan tingkat 1.

Selanjutnya, Komisi IX melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada 14 September 2026 untuk menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1. Panja juga melakukan tahapan konsultasi publik pada 16-22 September 2026 dengan berbagai unsur pekerja buruh, pengusaha, akademisi dan organisasi masyarakat.

Setelah menyelaraskan rumusan RUU, rapat kerja Komisi XI DPR pada 5 Oktober 2026 menyatakan persetujuan atas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna hari ini.