Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Jamin Urus Izin UMKM Makin Mudah: Sifatnya Pendataan Saja
29 November 2018 17:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ) dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya, investor asing tak bisa masuk dalam sektor tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pemerintah tetap menjamin akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, mengurus izin UMKM ini harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, izin usaha UMKM nantinya akan difasilitasi melalui OSS, meskipun tetap masuk dalam DNI.
"Semangatnya tetap mempermudah perizinan sehingga nanti elemen datanya akan disederhanakan menjadi sedikit sekali," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (29/11).
Susi menjelaskan, nantinya izin usaha UMKM akan ikut diintegrasikan dengan OSS, yakni berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin satu lembar.
Dengan demikian, pendataan usaha sektor formal secara keseluruhan bisa lebih sistematis. Selain itu, sektor UMKM juga diharapkan bisa menikmati kemudahan yang ditawarkan dalam fasilitas OSS tersebut.
ADVERTISEMENT
Susi pun berharap agar pelaku usaha tidak terlalu khawatir. Bahkan perizinan tersebut dianggap akan sangat mudah, sama halnya seperti melakukan pendataan.
"Kami akan permudah betul. Bahkan ini bisa disebut seperti bukan perizinan, tapi sifatnya pendataan saja," katanya.
Pemerintah mengembalikan lima bidang usaha UMKM ke dalam DNI, yaitu bidang usaha yang masuk dalam Kelompok A dan Kelompok B. Kelompok A terdiri dari empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, antara lain industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut-renda, dan industri warung internet.
Sementara Kelompok B terdiri dari satu bidang usaha dengan persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.