Pemerintah Kaji Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 15.000 per Liter

30 November 2023 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok MinyaKita di  daerah Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (20/4).  Foto: Ave Airiza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok MinyaKita di daerah Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (20/4). Foto: Ave Airiza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga minyak goreng MinyaKita senilai Rp 1.000 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, kenaikan harga minyak goreng MinyaKita tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
Zulkifli mengatakan, rencana kenaikan harga MinyaKita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter itu dilakukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan rencana menaikkan harga MinyaKita masih akan dibahas di jajarannya.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter," kata Isy.
Dia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng Minyakita dinaikkan.
Diketahui, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11) menyebut HET MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.
Warga mengantre minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000/L di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/72022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.
Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.