Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemerintah Kaji Relaksasi TKDN Produk AS Imbas Kena Tarif Impor dari Trump
7 April 2025 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Airlangga menyoroti salah satu sektor yang akan mengalami perombakan kebijakan TKDN adalah Information and Communication Technology (ICT) seperti produk dari General Electric (GE), Apple, Oracle dan Microsoft.
“Jadi ada pertimbangan terkait dengan sektor yang mereka ekspor ke Indonesia antara lain ICT itu kita sedang kaji dan kita akan respons,” kata Airlangga di kantornya, Senin (7/4).
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan relaksasi TKDN masih akan dikaji. Namun dia belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai relaksasi tersebut.
“Yang pasti ada penyesuaian-penyesuaian. (Relaksasi TKDN) semua masih dalam kajian, jadi sebelum itu resmi disampaikan pada pihak AS tentu belum bisa diumumkan,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, dalam waktu dekat Indonesia akan segera berkomunikasi dengan AS mengenai relaksasi TKDN ini, termasuk angka relaksasi yang akan diteken. Menko Bidang Perekonomian Airlangga akan turut mengikuti pertemuan negosiasi ini.
ADVERTISEMENT
“Dan kita sudah menyiapkan beberapa usulan apakah nanti diterima pihak pemerintah AS atau tidak itu nanti hasilnya pembahasan. Ya apa kita nggak tahu dasar penghitungannya, negosiasi juga membahas dasar penghitungannya,” kata Faisol.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif impor resiprokal atau imbal balik 32 persen bagi Indonesia. TKDN menjadi salah satu alasan Trump menyasar perang tarif ke Indonesia karena dinilai membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia.
"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, memiliki rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan semua pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih," tulis White House.