Pemerintah Kasih Banyak Insentif Mobil Listrik, Harganya Bisa Turun 32 Persen

21 Maret 2023 6:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengumumkan besaran insentif mobil listrik dan bus baru pada 1 April 2023. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers cara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
ADVERTISEMENT
Karena baru akan diumumkan awal bulan, Luhut masih merahasiakan besaran insentif yang akan diberikan pembeli mobil listrik.
"Untuk KBLBB roda empat akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi sedang kami lakukan bersama," kata Luhut, Senin (20/3).
Dalam hal ini Luhut merupakan menteri koordinator yang ditunjuk Presiden Jokowi dalam mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik, berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2022.
Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga enggan menyebut angka besaran insentif mobil listrik. Meski begitu, dia memastikan harganya bisa turun 32 persen.
Menko Marves Luhut B Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani mengumumkan rencana insentif mobil listrik, Senin (21/3). Foto: Dok. Istimewa
Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor listrik sudah berlaku hari ini. Besaran insentifnya juga sudah ditentukan Rp 7 juta per motor listrik dan motor konvensi selama dua tahun atau hingga 2024. Jumlahnya 1 juta unit.
ADVERTISEMENT
"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani.
Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor listrik sudah berlaku hari ini. Besaran insentifnya juga sudah ditentukan Rp 7 juta per motor listrik dan motor konvensi selama dua tahun atau hingga 2024. Jumlahnya 1 juta unit.
"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik," lanjutnya.
Untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.
ADVERTISEMENT
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan menteri industri," imbuhnya.

Berikut insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk KBLBB:

ADVERTISEMENT