Pemerintah Kasih Diskon 50 Persen Iuran JKK untuk 3,76 Juta Pekerja Padat Karya

16 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal memberikan relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk 3,76 juta pekerja. Pemberian insentif ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen akan diberikan selama enam bulan. Tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Jadi iurannya 50 persen manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Secara rinci, pemerintah akan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen flat selama enam bulan. Selama ini, dia mengatakan, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45 persen dan 3 bulan kedua 25 persen.
Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp 1 juta per orang menjadi Rp 2,4 juta per orang.
Di samping itu, Anggoro bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sedang membahas rencana untuk menjaring lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, dengan meniadakan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ke Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan skala kecil dan mikro.
ADVERTISEMENT
“Semula ada JKK, JHT dan JKM. Ke depan kita sedang bahas dengan Pak Menteri bahwa JHT dihilangkan sehingga perluasannya bisa lebih banyak,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah membahas rencana perpanjangan masa kedaluwarsa klaim, yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan, serta meniadakan persyaratan mengiur enam bulan berturut-turut.