Pemerintah Kejar Target Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membahas soal simplifikasi tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Sebab, struktur tarif cukai rokok di Indonesia saat ini masih kompleks, sehingga terdapat celah bagi pelaku industri untuk melakukan penghindaran pajak.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Akbar Harfianto menjelaskan, simplifikasi tarif cukai rokok di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto masih terus berlanjut. Pemerintah ingin, tarif cukai rokok menjadi lebih sederhana namun tetap memperhatikan kemampuan industri.
"Iya (masih berlanjut di bawah Airlangga). Dari Kemenkeu memang mengarah ke penyederhanaan," kata Akbar kepada awak media di Hotel Aryaduta, Kamis (4/5).
Akbar mengungkapkan, pemerintah butuh waktu bertahun-tahun untuk melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok. Contohnya, pemerintah butuh waktu empat tahun untuk melakukan simplifikasi tarif cukai rokok dari 10 layer menjadi 8 layer melalui PMK 192/2021.
Akbar bilang, pembahasan simplifikasi untuk tahun 2025 dan 2006 akan dimulai pada 2024 menggunakan skema dua tahun.
"Kita lakukan, paling tidak sisi industri sudah ada kepastian tidak tahunan," terang dia.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febri Pangestu mengakui struktur tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di Indonesia saat ini masih kompleks.
Menurut dia, kebijakan tarif cukai rokok masih memiliki ruang untuk disederhanakan lebih lanjut. Saat ini, terdapat 8 layer atau lapisan dalam tarif cukai rokok. Tarif ini sudah dipangkas dari sebelumnya 10 layer.
Merujuk laporan Bappenas, idealnya tarif cukai rokok terdiri dari 3-5 layer agar penerimaan negara maksimal dan prevalensi merokok pada juga menurun. Namun menurut Febri, hingga saat ini pemerintah juga tak berencana untuk membuat tarif cukai rokok menjadi seragam atau 1 layer.
