Pemerintah Kenakan Pajak Karbon Berpotensi Bisa Naikkan Tarif Listrik

5 Oktober 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
ADVERTISEMENT
Pengenaan pajak karbon di Indonesia belum kunjung rampung oleh pemerintah. Padahal target awal pemerintah implementasi pajak karbon bisa dilakukan di Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menjelaskan pajak karbon merupakan salah satu instrumen penting bagi transisi energi Indonesia menuju green energy atau energi baru terbarukan (EBT).
"Dengan adanya pajak karbon ini maka akan membuat perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan berupaya mengurangi emisi mereka," jelas Mamit saat dihubungi kumparan, Rabu (5/10).
Mamit melanjutkan, jika ingin menghindari pajak perusahaan harus mengurangi emisinya, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurut dia, hal ini akan menambah beban operasional industri.
"Apalagi untuk pembangkit lama yang teknologinya masih belum mampu mengurangi emisi maka mereka kemungkinan akan melewati ambang batas yang ditentukan sangat besar," jelasnya.
Dengan demikian, jika penerapan pajak karbon kepada PLTU resmi dilakukan, menurut Mamit, kemungkinan besar bisa meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dan berdampak kepada kenaikan tarif listrik.
ADVERTISEMENT
"Jika nanti pengenaan pajak ini cukup besar, saya khawatir nanti akan berpengaruh terhadap tarif dasar listrik. Perlu adanya konklusi yang jelas antara pemerintah dengan pemilik pembangkit agar menjadi solusi bersama," ungkap dia.
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Dia berpendapat hal ini akan menyulitkan bagi pengusaha, namun bagi PLTU-PLTU yang baru dibangun pasti memiliki teknologi yang sudah lebih canggih dan bisa menjaga dari ambang batas yang ditentukan.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan mekanisme pasar karbon memang masih dipersiapkan. Adapun pemerintah masih dalam tahap uji coba penerapan pajak karbon di beberapa PLTU yang berbasis batu bara.
Dia mengatakan, penerapan pajak karbon memang belum bisa dilakukan lantaran situasi ekonomi global yang belum stabil. "Lagi krisis ekonomi gini," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
Arifin menanggapi soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih menunggu infrastruktur pasar karbon untuk menerapkan pajak karbon. Dia berkata, hal tersebut harus menunggu proses uji coba cap and trade.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan evaluasi program uji coba diungkapkan pemerintah. Dia hanya bisa memastikan jika saat ini, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena industri sedang menghadapi krisis energi.
"Dengan tekanan krisis energi ini kan memang harus kita evaluasi kembali, kalau kita evaluasi kembali penetapan pajak baru akan bisa memberikan tambahan cost lagi untuk produksi mereka (industri)," tandas Arifin.