Pemerintah Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Subsidi Tarif LRT Jabodebek di 2023

19 Agustus 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek terlihat di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek terlihat di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan subsidi tarif LRT Jabodebek, yang ditetapkan berdasarkan formulasi hitungan yang tercantum pada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek.
ADVERTISEMENT
Tarif bersubsidi LRT Jabodebek telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal, menjelaskan subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk LRT Jabodebek diberikan untuk prasarana dan sarana. PSO sarana adalah subsidi yang diberikan dalam tarif penumpang.
"PSO sarana Rp 90-100 miliar untuk tahun ini. Ini untuk sarana saja," kata Risal saat media briefing di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (18/8).
Risal mencontohkan, tarif LRT rute Stasiun Dukuh Atas-Jati Mulya setelah mendapat subsidi PSO, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67/2023, adalah Rp 23.900. Harga tersebut lebih murah dibanding tarif normal operator yang mencapai Rp 37.268.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya, untuk rute Stasiun Dukuh Atas-Harjamukti tarif normal operator sebesar Rp 33.275 menjadi Rp 21.800 setelah mendapat subsidi PSO. Kemudian rute Stasiun Harjamukti-Jati Mulya yang tarif normal operatornya Rp 43.923 menjadi Rp 27.923 setelah mendapat subsidi PSO.
Risal menambahkan, ada usulan operator agar tarif di dalam regulasi Kementerian Perhubungan tersebut naik otomatis dalam dua tahun sekali. Namun Kementerian Perhubungan tidak mengaturnya di dalam regulasi tersebut.
Dia menegaskan selama Permenhub 25/2023 berlaku maka tarif saat ini tidak akan berubah. Tetapi Kementerian Perhubungan tetap punya wewenang apabila memang kenaikan tarif harus disesuaikan dengan merevisi beleid tersebut.
"Alasannya banyak, kenaikan biaya operasi, tergantung perkembangan selama biaya operasionalnya," pungkasnya.