Pemerintah Masih Hitung Biaya Sewa Wisma Atlet Kemayoran

19 Januari 2020 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menyewakan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta Pusat untuk PNS, TNI, maupun Polri. Namun hingga saat ini, hal tersebut masih dibahas antarkementerian.
ADVERTISEMENT
“Masih dibahas penggunaanya oleh Setneg (Sekretariat Negara). Sabar ya,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada kumparan, Minggu (19/1).
Mengenai tarif, Khalawi juga tak bisa menjelaskan lantaran masih dihitung. “Belum kalau untuk biayanya juga,” katanya.
Pada Agustus 2019 lalu, pemerintah memastikan nasib Wisma Atlet Kemayoran, yakni disewakan kepada PNS, TNI, maupun Polri.
Namun Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, belum ada penyerahan aset Wisma Atlet Kemayoran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Wisma Atlet (Kemayoran) belum diserahkan ke LMAN,” ujarnya di Kantor DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/8).
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan, nantinya Wisma Atlet Kemayoran ini akan disewakan kepada para ASN. Namun perlu diingat, ASN yang berhak menyewa adalah PNS yang masih aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
“Itu sewa, untuk ASN aktif saja,” ucapnya.
Menurut Encep, sebelum disewakan, Wisma Atlet harus diserahterimakan terlebih dahulu kepada pengelola. Saat ini, pengelolaan masih dipegang oleh Kementerian PUPR.
Adapun mekanisme penyerahannya adalah dari Kementerian PUPR akan diserahkan kepada Sekertariat Negara (Setneg). Setelah itu, dari Setneg akan diserahkan ke Badan Layanan Umum (BLU) Kemayoran sebagai pengelola Wisma Atlet yang baru.
Merujuk kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun, dalam Pasal 27 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa tarif sewa rusun dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan dasar perhitungan tarif, komponen perhitungan tarif, dan struktur perhitungan tarif. Komponen perhitungan tarif sewa rusun yang akan dimasukan di antaranya biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan.
ADVERTISEMENT
Perhitungan besaran tarif sewa sarusun oleh pengelola sendiri ditetapkan tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
Namun jika tarif yang ditetapkan tidak dapat dijangkau oleh penghuni Satuan Rumah Susun (Sarusun), maka dimungkinkan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan subsidi tarif sewa Sarusun sesuai kewenangannya. Hal inilah yang masih menjadi pembahasan di Kementerian PUPR, Kemenkeu, Setneg, hingga Pemda.