Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Masih Kaji Revisi PP 51 Tentang Upah Minimum
5 November 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul siklus penetapan UMP yang jatuh tempo pada 21 November 2024. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.
"Ya sedang dibahas. (Untuk PP 51) Iya sedang dibahas. Kan siklusnya memang jatuh temponya di 21 November, itu paling lambat untuk UMP provinsi, 30 November untuk UMK kabupaten kota," kata Susiwijono di kantornya, Selasa (5/11).
Lebih lanjut, Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya. MK meminta agar penetapan UMP mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan variabel-variabel lain yang relevan.
"Di amar putusan MK kemarin kan jelas kita diminta apa. Mempertimbangkan KHL dan lain sebagainya. Sudah didetailkan di situ, pemerintah ngikut itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Susiwijono menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih berfokus pada mekanisme penetapan upah minimum, sebelum membahas lebih lanjut revisi PP 51. Proses ini melibatkan pengumpulan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan menjadi dasar dalam menetapkan KHL dan variabel lain.
Menurut Susiwijono, setelah data ekonomi terbaru dirilis oleh BPS, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan data tersebut kepada para gubernur. Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang dewan pengupahan.
Buka Ruang Dialog Pengusaha
Menanggapi ketidaksetujuan kalangan pengusaha terhadap rencana perubahan PP 51, Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Menurutnya, semua pihak terkait akan dilibatkan dalam pembahasan ini.
"Nah kalau itu kan nanti kita akan tetap ajak bicara. Forumnya kita libatkan mereka semua. Kalau yang amar putusan MK kan memang harus langsung kita tindak. Dan siklusnya memang hari-hari ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalam waktu dekat, Susiwijono menjelaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan pemerintah sedang menunggu data lengkap dari BPS.
"Oh belum, kan kemarin masih dibahas, dan kita tunggu data dari BPS. Semua baru keluar hari ini. Variabelnya kan banyak banget," kata dia.