Pemerintah Mau Bikin Dana Abadi Migas, Ini Bocoran Dirjen Migas

22 September 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan akan membuat petroleum funds atau dana abadi migas. Kebijakan tersebut akan dicantumkan dalam revisi UU (RUU) Migas yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan jika mekanisme dana abadi migas ini belum dibahas secara rinci, baik itu oleh Kementerian ESDM maupun Komisi VII DPR.
"Tapi kurang lebih nanti fund yang dikembalikan kembali untuk keperluan di (industri) migas sendiri, misal untuk eksplorasi, eksploitasi, atau research dan development," jelasnya saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (22/9).
Tutuka melanjutkan, nantinya akan ada persentase yang ditetapkan untuk dana tersebut, tergantung produksi yang dilakukan masing-masing perusahaan migas. Menurut dia, penerapan kebijakan ini di Indonesia tidak akan menyulitkan.
"Tinggal pakai persentase saja, per produksi persentasenya sekian untuk kembali ke migas langsung. Di negara seperti Brasil juga begitu. Brasil itu ada oil and gas fund-nya diambil dari produksi nanti dikembalikan lagi ke migas," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan jika Kementerian ESDM setuju dengan mekanisme tersebut dan akan membahas lebih lanjut dengan Komisi VII DPR.
"Saya sih saya setuju dengan itu, nanti cara besarnya berapa, mekanismenya belum, belum dibahas. Itu yang perlu dibahas," pungkasnya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Adapun Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menjelaskan bahwa dalam RUU Migas, DPR ingin mendorong terbentuknya Badan Usaha Khusus (BUK) untuk migas.
Nanti jika BUK telah terbentuk, Indonesia akan memiliki Oil and Gas atau Petroleum Fund. Kata Sugeng, BUK tersebut menjadi semacam Badan Layanan Umum (BLU) yang saat ini konsepnya masih dirancang oleh Komisi VII DPR.
"Semacam BLU, disebutnya oil and gas fund. Kan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan BP Migas, menjadi SKK migas hari ini. Kritik MK adalah bahwa BP Migas hanya melakukan regulasi tapi tidak melakukan doing business," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sugeng mengungkap bahwa belum ada pembahasan apa pun antara DPR dengan pemerintah mengenai dana abadi migas. Hanya dia memastikan jika BUK yang akan mengelola dana abadi migas.
"Badan usaha khusus yang nanti akan mengelola, ingat semua diatur di UU, yang mengelola oil and gas fund. Kita sekarang tidak ada. Nanti dipungut, itu namanya BLU sama seperti kelapa sawit (BPDPKS) juga bentuknya," imbuh dia.
Selain itu, saat ini konsep BLU juga akan diterapkan dalam komoditas batu bara meski belum diresmikan. BLU tersebut akan mengelola pungutan ekspor dari setiap perusahaan.