Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Mau Susun Aturan Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol
10 April 2025 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel mengatakan regulasi terkait BHR driver ojol juga termasuk Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menurut dia, pembentukan regulasi ini telah menjadi perhatian pemerintah, setelah tahun ini untuk pertama kalinya aplikator ojol diberi imbauan kewajiban memberikan BHR bagi pengemudi ojol. Pembentukan regulasi ini akan dikoordinasikan Kementerian Sekretariat negara.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara, atas itu termanifestasi dengan nanti Setneg,” kata Noel di kantornya, Kamis (10/4).
Aturan ini diperuntukkan bagi driver online, baik pengemudi yang mengangkut barang maupun orang. Noel juga menyebut pembentukan regulasi ini sebagai bukti negara hadir dan peduli terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, kurir online, taksi online.
“Ini bentuk negara hadir dengan membentuk yang namanya aturan jujur. Berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan tidak hadirnya namanya regulasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai kemungkinan pengemudi ojol mendapatkan berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, asuransi dan lain-lain, Noel mengaku pemerintah akan mencari formulasi yang tepat dalam beleid ini.
Dia memahami aturan yang dibuat tidak boleh merugikan banyak pihak, baik pengusaha maupun pengemudi ojol.
“Karena prinsip negara itu harus melayani dua kepentingan. Pertama, kepentingan industrialnya. Kedua, kesejahteraan driver-nya. Nah, dua komponen ini harus terlayani,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) di Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan Kemensetneg juga akan memanggil pihak aplikator dalam upaya pembentukan aturan ini.
Dhatun menjelaskan beleid ini akan mengakomodir sederet aturan di kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hanya saja, pemerintah belum menentukan bentuk dari regulasi tersebut apakah Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sementara, saat ini pemerintah tengah mengumpulkan permasalahan-permasalahan di lingkup pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
“Kami dikumpulkan ya dari beberapa sektor yang terkait untuk menyusun yang tepat apa. Masih belum ditentukan, peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Memang idealnya adalah peraturan pemerintah. Ini yang masih dibahas terus ya,” terang Dhatun.