Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pemerintah Mau Ubah Aturan Biar Sampah Bisa Jadi Energi Listrik
7 Maret 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga Perpres, yang akhirnya kita jadikan satu. Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu pengguna teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujar Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Jumat (7/3).
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Selama ini menurut Zulhas pengolahan sampah sangat rumit karena memiliki begitu banyak aturan. “Ada aturan Pemerintah Daerah, ada Menteri Perujuan DPRD, ada dari Bupati atau Gubernur, ada Kementerian terkait,” kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dengan penyederhanaan Perpres terkait pengelolaan sampah, nantinya PLN hanya memerlukan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sampah guna elektrifikasi.
“PLN yang beri izin kementerian ESDM. Izin dari kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” ujarnya.