Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melempar wacana, layanan transportasi online baik Gojek maupun Grab bisa menjadi transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Sebab, selama ini kendaraan roda dua tersebut belum dinyatakan sebagai transportasi umum karena masih terbentur dengan aturan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, saat ini proses tersebut sedang dibicarakan dengan DPR. Jika nantinya memang pemerintah merasa perlu untuk menjadikan Gojek dan Grab sebagai transportasi umum, maka tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
"Kalau kesepakatan rakyat semua, sebagai wakil rakyat teman-teman di DPR kenapa enggak. Saya tidak menutup kemungkinan lah," ujarnya saat ditemui di Kawasan GBK, Jakarta, Sabtu (2/11).
Ahmad Yani mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi hambatan layanan transportasi online menjadi transportasi umum yaitu tingkat kecelakaan yang tinggi. Sekitar 70 persen, menurutnya, kecelakaan disebabkan oleh roda dua.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek sebagai angkutan umum," jelasnya.
Hanya saja hingga kini, prosesnya baru sebatas wacana. Belum ada pembicaraan yang serius di internal Kemenhub mengenai ini.
"Itu belum banyak kita bahas. Baru hanya dalam pembicaraan apakah perlu, apakah mungkin atau bisa dampaknya seperi apa belum dikaji. Makanya Pak Luhut (Menteri Maritim dan Investasi) betul harus ada kajian komprehensif," cetusnya.