Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Naikkan Harga Mobil LCGC 5 Persen, Pengusaha: Hal yang Wajar
21 Februari 2023 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Rencananya akan dilakukan penyesuaian dengan menaikkan harganya sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan alasan pemerintah berencana menaikkan harga mobil LCGC tepat karena harga material yang mulai melonjak.
"Ya kalau dilihat dari kenaikan harga material yang luar biasa ini memang menurut saya wajar. Karena beberapa tahun belakangan ini beberapa komponen naik dengan sangat luar biasa," kata Bob saat ditemui di Pabrik Toyota Karawang Plant 3, Selasa (21/2).
Menurutnya, kenaikan harga LCGC ini dapat memberikan ruang untuk produsen LCGC bisa produksi lebih banyak lagi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
"Produsen juga bisa produksi dan konsumen bisa menikmati. Supaya otomotif ini juga bisa dinikmati di segmen bawah juga, jangan cuma di atas," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alasan pemerintah berencana menaikkan harga LCGC sebesar 5 persen adalah melonjaknya harga bahan baku dan harga logistik.
ADVERTISEMENT
Meski akan menaikkan harga mobil murah ramah lingkungan, Agus menegaskan kenaikan tersebut tidak untuk memberatkan masyarakat. Sesuai prinsip awal program LCGC diluncurkan, bahwa pemerintah ingin menyediakan mobil ramah lingkungan dan terjangkau bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga ini harus dihitung betul, yang pasti yang menjadi komponen perhitungan adalah daya beli masyarakat, karena industri tidak mau rugi jangan sampai jadi bumerang," jelasnya.
Adapun program LCGC pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2013. Ketentuan LCGC ini tertuang di dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Regulasi tersebut mengatur, harga jual tertinggi mobil yang termasuk dalam kategori LCGC adalah Rp 135 juta. Namun dengan penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah, batas harga tersebut akan naik.
ADVERTISEMENT
"Bukan menaikkan harga, bahasa saya adalah penyesuaian harga LCGC," tegas Agus.