Pemerintah Naikkan Patokan Harga Beras, Paling Mahal Rp 14.800 per Kg

15 Maret 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (3/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (3/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Arief menjelaskan, untuk HET beras medium di zona 1 dipatok seharga Rp 10.900 per kg. Zona Rp 11.500 per kg dan zona 3 Rp 11.800 per kg.
Sementara untuk beras premium yang kualitasnya lebih bagus juga mengalami kenaikan. Di zona 1 naik jadi Rp 13.900 per kg, zona 2 Rp 14.400 per kg, dan zona 3 Rp 14.800 per kg.
Zona 1 mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona 2 ada di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel. Sedangkan zona 3 ada di Maluku dan Papua. Aturan resminya, kata dia, akan segera diterbitkan.
Sebelumnya, HET beras medium di zona 1 dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg. Di zona 2 Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg. Zona 3 Rp 10.250 per kg dan rP 13.600 per kg dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang diterbitkan Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Tak hanya HET beras, pemerintah juga naikkan harga gabah agar petani tak merugi di hari panen raya. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani jadi Rp 5.000 per kg, di tingkat penggilangan Rp 5.100 per kg. Sementara Gabah Kering Giling (GKG) naik jadi Rp 6.200 per kg dan harga di Gudang Bulog Rp 6.300 per kg.
ADVERTISEMENT
Kemudian beras di gudang perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950 per kg.
Sementara dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp 4.200 dan Rp 4.250 per kg di penggilingan. Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan.
"Jadi dalam waktu dekat, saya akan mengundang semua pengusaha penggilingan padi, terutama yang besar-besar supaya bisa bantu, sehingga (penyesuaian) karena harga beras itu tergantung harga gabah. Kalau harga gabah tidak bisa dikendalikan, harga berasnya akan tinggi. Jadi perlu ada batas maksimal," kata dia.
ADVERTISEMENT