Pemerintah Naikkan Royalti Logam Mulia dan Bebaskan Pajak Emas Butiran

24 Maret 2021 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan fasilitas pajak untuk beberapa komoditas di dalam negeri seperti emas batangan atau logam mulia dan emas granula (butiran) untuk bahan baku emas perhiasan.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pengaturan perpajakan untuk kedua komoditas ini dalam upaya mengamankan rantai pasokan emas dalam negeri.
Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) emas granula agar meningkatkan daya saing industri perhiasan dalam negeri dan mengurangi impor emas batangan. Ketentuan ini bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan akhir tahun lalu.
"Pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas USD 1.700 per troy ounces dan pengaturan PPN 0 persen untuk emas granula," kata dia dalam acara International Underground Mining Conference 2021 yang diadakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Rabu (24/3).
Jika mengacu ke aturan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan termasuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Adapun yang dijadikan dasar pengenaan pajak adalah 20 persen dari harga jual emas perhiasan ataupun nilai penggantian.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Selain emas batangan dan emas granula, komoditas batu bara juga mengalami perubahan perpajakan dari yang sebelumnya tidak kena pajak menjadi barang kena pajak.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif royalti batu bara ini berdasarkan amanat oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Mengenai royalti ini akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah soal (RPP) Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Dalam rangka optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), menjaga iklim usaha dan daya saing sektor batubara dan mineral, pemerintah menyesuaikan royalti batubara dan emas," lanjut Arifin.
Di sisi lain, pengusaha yang mau menggarap hilirisasi gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) bakal mendapatkan pembebasan royalti hingga nol persen.
Minerba menjadi salah satu sektor dengan penyetor PNBP paling besar ke kas negara. Di dalamnya, berasal dari batu bara.
ADVERTISEMENT
Begitu pun dengan investasi mineral di Indonesia yang meningkat dari 2017 sampai 2019. Terbesar di 2018 sebesar USD 7,5 miliar, melebihi dari target pada saat itu.
Namun terjadi penurunan investasi di 2020 menjadi USD 4 miliar dari tahun sebelumnya karena pandemi yang menyebabkan penurunan di seluruh sektor ekonomi.
"Kita berharap investasi minerba akan membaik di 2021, ditargetkan ada investasi sebesar USD 6 miliar di sektor minerba. Pemerintah terus terus mendukung stabilitas investasi di sektor minerba untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19," kata Arifin.