Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Obral HGU di IKN hingga 190 Tahun Demi Investor Masuk
8 Maret 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberikan karpet merah kepada investor agar mau masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini diundangkan per 6 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam PP itu, pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) sebagai rangkaian dari kemudahan berusaha di IKN hingga 80 tahun. Selain itu, pemerintah juga memberikan hak guna usaha (HGU) di IKN dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus.
HGU bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama. Dengan begitu, hak investor yang pakai lahan di IKN mencapai 190 tahun.
Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat tertarik untuk membeli tanah di IKN di IKN. Terdapat kekhawatiran masyarakat memilih untuk menempati tanah di luar IKN.
“Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal di luar batas otorita (artinya) bisa hak milik. Sementara di IKN HGB di atas HPL (Hak Pakai Lahan), kalau kita enggak menyamakan, orang (investor) enggak tertarik,” jelas Dhony di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Dhony menjelaskan daya tarik ini diperlukan agar investasi tanah dan infrastruktur di IKN tidak sepi. Kata dia, HGB yang dimiliki masyarakat dapat ditingkatkan menjadi hak milik pribadi.
“Di negara lain sepi, karena mereka tinggal di sekitar di sekitar daerah (yang tidak bisa memberikan HPL). Jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya,” pungkasnya.