Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Pastikan Aturan Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan
9 Agustus 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) tentang restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR ) akan selesai pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
“(Aturan restrukturisasi KUR) minggu depan selesai. Kalau itu kan Permenko aja,” ujar pria yang akrab disapa Susi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (9/8).
Program restrukturisasi KUR telah disetujui dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM sebagai komite pengarah program KUR. Selain restrukturisasi, pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga untuk UMKM.
“Subsidi bunga sudah, restrukturisasi sudah,” katanya.
Senada dengan Susi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan membenarkan Permenko terkait restrukturisasi KUR sedang disiapkan.
“Sekarang kita lagi siapin Permenkonya kalau Permenko-nya terbit. Kan Rakomjak (Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM) sudah,” tutur Ferry.
Apabila Permenko telah selesai disusun, rancangan aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi,” terang Ferry.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus restrukturisasi KUR. Stimulus tersebut berlaku untuk akad kredit yang dilakukan pada 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan OJK (POJK) baru terkait restrukturisasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak perlu diterbitkan dalam mendukung rencana pemerintah.
Restrukturisasi KUR yang diusulkan pemerintah merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit itu termasuk dalam periode pandemi COVID-19.
“Tidak perlu aturan sebenarnya. Aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan,” ujar Mahendra usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Kamis (1/8).