Kumparan Logo

Pemerintah Pastikan Aturan Setoran Perpajakan Batu Bara Tak Rugikan Pengusaha

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah memastikan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, tidak akan merugikan para pengusaha.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan proses penyusunan sampai ditetapkannya PP tersebut sudah sesuai birokrasi. Selain itu, prosesnya juga dilakukan dengan menerima masukan para pakar hingga dunia usaha.

"Sekali lagi semangat kita adalah menegaskan bahwa negara mendapatkan haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," kata Ridwan saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).

Ridwan mengatakan besaran angka-angka atau tarif yang harus dibayarkan pengusaha batu bara ke pemerintah juga sudah dibicarakan. Ia berharap masyarakat ikut mendapatkan dampak positif dari adanya peraturan tersebut.

"Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan ke publik bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan," ujar Ridwan.

PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara diteken Jokowi pada 11 April 2022 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan. Artinya, aturan berlaku mulai hari ini, Senin (18/4).

Berikut rincian setoran yang dinaikkan dengan adanya PP tersebut:

Dalam Bab I Pasal 2 PP ini disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk:

a. pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),

b. pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),

c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,

d. pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud, dan

e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Iuran Pajak

Sementara pada Bab V Pasal 16 ayat (1) disebutkan, bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan ;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21 persen dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 per ton, (tarif 14 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 yaitu penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai ketentuan perundang-undangan di minerba, maka iurannya 14 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Iuran Royalti PNBP

Sementara di Pasal 16 ayat (2) disebutkan: Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21 persen dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Foto: bppt.go.id

Untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA di bawah USD 70 per ton, tarif 20 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti, dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

b) HBA di atas USD 70 per ton sampai dengan di bawah USD 80 per ton, tarif 21 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

c) HBA di atas USD 80 per ton sampai dengan di bawah USD 90 per ton, tarif 22 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

d) HBA di atas USD 90 per ton sampai dengan di bawah USD 100 per ton, tarif 24 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

e) HBA di atas USD 100 per ton, tarif 27 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

Sementara untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), besarannya 14 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Adapun itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

Terakhir, untuk tarif Pajak Penghasilan Badan seluruh pemegang kontrak dikenakan 22 persen. Sementara untuk pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.