Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Pastikan Kenaikan UMP 2023 Tak Akan Surutkan Investasi
6 Desember 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen pada akhir November lalu, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Aturan ini efektif per 1 Januari 2023.
Indra memproyeksikan kenaikan UMP tidak akan mempengaruhi iklim investasi nasional. Sebab menurutnya, dasar kenaikan UMP juga sudah kesepakatan yang dipahami investor.
“Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati,” kata Indra di forum 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (6/12).
Selain itu, Indra juga menyatakan kebanyakan investor telah menyiapkan dana tambahan seandainya terjadi kenaikan upah maksimal 10 persen, sehingga kemungkinan besar tingkat investasi domestik tetap stabil.
“UMP nampaknya kenaikannya 8 persen ya, itu sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali. Tidak melonjak seperti yang sebelumnya dikabarkan di atas 10 persen,” tutur Indra.
ADVERTISEMENT