
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen pada akhir November lalu, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Aturan ini efektif per 1 Januari 2023.
Indra memproyeksikan kenaikan UMP tidak akan mempengaruhi iklim investasi nasional. Sebab menurutnya, dasar kenaikan UMP juga sudah kesepakatan yang dipahami investor .
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
“Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati,” kata Indra di forum 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Selasa (6/12).
Selain itu, Indra juga menyatakan kebanyakan investor telah menyiapkan dana tambahan seandainya terjadi kenaikan upah maksimal 10 persen, sehingga kemungkinan besar tingkat investasi domestik tetap stabil.
“UMP nampaknya kenaikannya 8 persen ya, itu sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali. Tidak melonjak seperti yang sebelumnya dikabarkan di atas 10 persen,” tutur Indra.