Pemerintah Pastikan Sembako hingga Pendidikan Tetap Bebas PPN

18 Maret 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta.
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di acara Summit On Girls di Balai Kartini, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang. Rencana kebijakan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan lantaran kenaikan PPN bakal membuat harga barang dan jasa naik, sehingga pengeluaran masyarakat makin tinggi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak semua golongan barang dan jasa akan dikenai PPN. Menurutnya, sembako hingga pendidikan dikecualikan pemerintah dari tarif PPN.
“Kayaknya semua barang mau dipajakin. Dikenakan PPN. Tidak betul. Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN. Ini kita tuliskan di UU HP dengan jelas,” ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
Menurut Suahasil, aturan turunannya saat ini sedang disusun. Nantinya dalam beleid turunan tersebut akan diatur secara jelas tentang pengecualian ini. Meski demikian, Suahasil tidak menampik bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
ADVERTISEMENT
Suahasil mengeklaim bahwa pemerintah tidak ada niatan untuk memberatkan masyarakat dengan menaikkan PPN. Menurutnya kenaikan pajak ini diberlakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi wajib pajak.
“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. UU pajak adalah UU yang kita desain agar lebih transparan, lebih adil dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.
Selain dengan memberikan pengecualian pada barang dan jasa tertentu, Suahasil mengatakan pemerintah juga telah mendesain tarif khusus bagi barang dan jasa tertentu. Tarif khusus ini di desain sebesar 1 persen, 2 persen, 3 persen dari peredaran usaha.
“Bahkan bukan hanya mengenai pengecualian, beberapa jenis barang jasa tertentu bisa saja kita berikan tarif khusus 1 persen, 2 persen, 3 persen dari peredaran usaha yang nanti diatur secara lebih detail. Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. UU-nya memungkinkan,” ujar Suahasil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ditunda mengingat kondisi ekonomi masih penuh ketidakpastian.
“Pengusaha berharap pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11 persen di awal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian,” ujar Sarman kepada kumparan, Sabtu (12/3).
Sarman menilai momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada. Menurutnya, kondisi ekonomi nasional baru mulai pulih dan belum stabil setelah dua tahun dihantam pandemi. Para pengusaha dan masyarakat juga masih mencoba untuk bangkit kembali sehingga daya beli masih fluktuatif alias belum stabil.
ADVERTISEMENT
***
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!