Pemerintah Perketat Barang Impor Bawaan Penumpang karena Marak Jastip Ilegal

20 Maret 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mengetahui trik packing barang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Mengetahui trik packing barang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengatur ketentuan barang bawaan ekspor dan impor yang dibawa penumpang. Sebenarnya regulasi ini sudah berlaku lama, salah satunya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya aturan ini sudah sejak lama ada. Dan di banyak negara juga diterapkan sesuai kepentingan nasional masing-masing negara. Hanya karena sekarang arus pergerakan orang dan barang demikian cepat, dan banyak ditumpangi usaha jastip (jasa titip) ilegal sehingga definisi barang bawaan pribadi penumpang menjadi isu," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, kepada kumparan, Rabu (20/3).
Dalam PMK 203/2017, ada barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai, salah satunya adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Agar penumpang saat kembali ke Indonesia tidak dikenakan pajak, mereka wajib melapor ke pos Bea Cukai saat keberangkatan.
"Tujuan dari regulasi ini adalah menjamin bahwa barang yang dibeli di Indonesia tidak dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dan menjamin azas keadilan, yaitu mencegah usaha jastip ilegal yang cenderung tidak membayar pajak dan melanggar aturan pembawaan barang larangan dan pembatasan yang diatur kementerian lembaga lain," kata Agus.
Ilustrasi petugas bea cukai. Foto: Kemenkeu
Pembatasan barang impor bawaan juga diatur di dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu mengatur pembatasan jumlah beberapa barang impor bawaan tertentu yang bisa masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beleid itu banyak mendapat kritik. Kemudian Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan mengkajinya kembali. Agus memahami banyak kritik dari masyarakat yang membuat hal ini mejadi ramai.
"Terkait adanya ketentuan aturan titipan terhadap barang tertentu yang dititipkan implementasinya ke Bea Cukai oleh instansi lain bandara dan lain-lain, yang sempat heboh kemarin, sementara dikaji lagi oleh kementerian terkait," tutur Agus.

Aturan Dinilai Terlalu Rumit

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memiliki pandangan berbeda.Ia mengatakan dua regulasi yang mengatur sekaligus itu membuatnya menjadi semakin rumit.
"Aturan soal jastip hati-hati bisa jadi blunder pariwisata karena aturannya terlalu rigid, terlalu rumit, dan seolah mencurigai semua penumpang, padahal bisnis jastip bukan dimulai dari penumpang yang berangkat atau datang ke bandara," kata Bhima saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sumber bisnis jastip ilegal itu bisa tersebar di media sosial sampai website. Ia mengatakan mereka yang harusnya ditelusuri.
"Bukan kemudian semua penumpang dicurigai. Ini kan jadi rumit. Saya pikir Indonesia tidak akan menjadi tempat yang nyaman terutama bagi wisatawan, wisatawan asing juga, dan ini akan membuat Indonesia kehilangan daya tarik wisata," kata Bhima.
Adapun yang menjadi dalih pemerintah lainnya dengan pembatasan barang impor bawaan ini adalah juga untuk membatasi peredaran barang impor dalam negeri. Sehingga bisa menciptakan pasar kondusif bagi UMKM lokal. Soal ini, Bhima punya pandangannya lagi.
"Kalau tujuannya untuk mengendalikan impor, harusnya impor yang lewat kargo yang diawasi. Impor yang lewat jalur perbatasan, pintu masuk ilegal, barang ilegal, itu yang harusnya diberantas, harusnya kemudian pengawasannya diperketat. Jadi salah kalau caranya atur jastip kayak gini. Ini cara blunder dan sebaiknya aturan aturan ini dicabut," tutur Bhima.
ADVERTISEMENT