Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kenaikan PPN 12 Persen
25 November 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 12 persen per Januari 2025. Alasan paling utama yaitu geliat ekonomi yang belum terlihat stabil pasca pandemi.
ADVERTISEMENT
"PHK di mana-mana, pekerjaan formal menyusut," ujar Rospita di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).
Lebih lanjut, Rospita bilang, pemerintah harus terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya terkait kenaikan PPN 12 persen.
Soal naiknya PPN 12 persen, menurutnya, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan pastisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik, guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rakyat.
"Ini juga, pemerintah itu perlu ada kajian yang komprehensif serta melakukan sosialisasi masif sebelum diimplementasikan," imbuhnya.
Kata Rospita, pemerintah pun mesti terbuka terhadap pemanfaatan atau alokasi penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk perbaikan program dan fasilitas layanan kesehatan, pendidikan gratis, subsidi angkutan umum, infrastruktur, jaminan sosial lainnya, untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Nah ini, pentingnya reformasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan terutama untuk kalangan pelaku ekonomi informal yang masih rendah," tutur Rospita.