Kumparan Logo

Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport hingga 6 Bulan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia

Pemerintah resmi memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sesuai hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.

"Peraturan menteri sudah saya terbitkan. Berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden. Kedua, ini berlaku enam bulan sejak proses penerbitan izin ekspor kita berikan,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).

Bahlil mengatakan, perpanjangan izin ini diberikan menyusul kendala force majeure (kahar) yang dialami Freeport. Termasuk kebakaran smelter yang tengah dibangun di Gresik.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi perkembangan proyek ini setiap tiga bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Bahlil menyebutkan bahwa kuota ekspor yang diberikan kepada Freeport berada di kisaran satu juta ton. "Freeport kuotanya antara satu juta sampai sejuta lebih gitu. Nanti kita lihat selama enam bulan ini ya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa Permen terkait perpanjangan izin ekspor Freeport telah selesai. Namun, rekomendasi teknis masih dalam proses finalisasi.

Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia

Terkait kuota ekspor, Tri menjelaskan jumlah yang disebutkan Menteri ESDM, yakni sekitar satu juta ton, akan tetap dievaluasi dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Freeport.

"Nanti kan ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi terus kemudian kita announce habis itulah," jelasnya.

Tri mengungkapkan, izin ekspor akan berlaku enam bulan sejak rekomendasi teknis diterbitkan, bukan sejak Permen diterbitkan.

"Dari rekomendasi terbit. Kan, mosok past tense berlaku surut. Kan kemarin nggak boleh," ujarnya.

Dengan perpanjangan ini, ada kemungkinan izin ekspor Freeport dapat berlaku hingga September 2025. Tergantung pada hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kemungkinan itu masih ada (berlaku sampai September),” kata Tri.

instagram embed