Pemerintah Perpanjang Izin Tambang Batu Bara PT Kaltim Prima Coal 10 Tahun

11 Maret 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara di Indonesia. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara di Indonesia. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima Coal (KPC) selama 10 tahun ke depan. Izin resmi diberikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, melalui Kepmen No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.
KPC merupakan perusahaan tambang batu bara, salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI). Sementara induk usaha keduanya adalah Grup Bakrie.
Presiden Direktur BUMI Resources, Adika Nuraga Bakrie, berterima kasih kepada pemerintah karena melalui perpanjangan IUPK ini, BUMI terlebih KPC akan melanjutkan kontribusi kepada pendapatan kas negara.
"Kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Adika, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menuturkan, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
Adika Nuraga Bakrie. Foto: BUMI

Sebelumnya Izin Tambang Diurus Kementerian ESDM

Sebelum mendapatkan perpanjangan IUPK, KPC merupakan perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Selain KPC, perusahaan tambang batu bara lainnya generasi pertama yang akan habis masa kontraknya hingga 2025 adalah PT Arutmin Indonesia yang masa kontraknya habis November 2020, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis kontrak pada 2021, PT Adaro Energy Indoneasia Tbk (ADRO) habis kontrak 2022, PT Multi Harapan Utama yang habis kontrak pada 2022, PT Kendilo Coal Indonesia habis pada 2021, PT Kideco Jaya Agung habis pada 2023, dan PT Berau Coal pada 2025.
ADVERTISEMENT
Mengenai izin tambang ini batu bara, sebelumnya diurus di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. Setelah berjalannya sistem Online Single Submission (OSS), kini urusan tersebut diambil alih Kementerian Investasi.