Kumparan Logo

Pemerintah Pusat Bisa Atur Pajak dan Retribusi Daerah di UU Cipta Kerja

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wamen Keuangan Suahasil Nazara, dan Kepala Dirjen Pajak Suryo Utomo menunjukan bukti SPT elektronik di Jakarta, Selasa (10/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wamen Keuangan Suahasil Nazara, dan Kepala Dirjen Pajak Suryo Utomo menunjukan bukti SPT elektronik di Jakarta, Selasa (10/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah pusat bisa melakukan intervensi atas kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Dalam draf final RUU Cipta Kerja, tujuan intervensi pajak dan retribusi daerah itu untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, serta untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. Selain itu, ketentuan ini memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan kepada para pengusaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah belum membentuk peraturan turunan tersebut. Menurutnya, kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah itu nantinya bisa diperluas untuk tujuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu concern kita adalah memastikan bahwa hubungan itu dalam bentuk kesinambungan dan kesinkronan antara pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ingin kita lakukan,” ujar Febrio dalam konferensi pers UU Cipta Kerja klaster perpajakan secara virtual, Senin (12/10).

Namun menurutnya, kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah salah satunya sudah ada dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sehingga saat ini, fokus pemerintah adalah kebijakan tersebut juga bisa berdampak dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Yang jadi masalah kita masih perlu melihat sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, yang bisa digunakan dengan menyiapkan sebagai instrumen. Nah ini yang tujuan besarnya,” jelasnya.

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: facebook

Dalam draf final RUU Cipta Kerja yang diterima kumparan, pemerintah menegaskan bisa mengintervensi pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pasal 156A ayat (1) RUU Cipta Kerja.

Adapun intervensi tersebut meliputi dua hal. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap pemda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Tarif pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat mencakup tarif batas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota. Sementara, penetapan tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek retribusi.

“Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 156A ayat (5).

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga menekankan kepada pemda agar bisa memberikan kebijakan kemudahan investasi berupa insentif fiskal kepada pengusaha, baik di level provinsi maupun kota/kabupaten.

Insentif fiskal daerah antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.