Kumparan Logo

Berlaku Permanen, UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh Final

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri UMKM Maman Abdurrahman manghadiri konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/12025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman manghadiri konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/12025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan terus berlaku permanen atau tanpa batas waktu yang ditentukan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, PPh Final 0 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, ditetapkan sebagai kebijakan permanen.

“Yang di bawah Rp 500 juta itu 0 persen, itu omzet ya. Omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen, permanen. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan,” tutur Maman saat ditemui Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (17/11).

instagram embed

Sebelumnya, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan tarif 0,5 persen tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku hingga 2029. Kebijakan tersebut kemudian sejak 2024, ditambah dengan adanya insentif 0 persen untuk UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta.

Maman memastikan pembahasan terkait kepastian tarif ini telah dilakukan dan keputusan final sudah diambil pemerintah. “Ya, sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan,” tegasnya.