Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat ke Tarif Batas Atas

15 Juni 2020 20:53 WIB
com-Tiket Pesawat Murah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Tiket Pesawat Murah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan restu kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh Tarif Batas Atas (TBA). Keputusan tersebut diberikan atas pertimbangan terpuruknya ekonomi maskapai akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin, izin tersebut juga diberikan atas dasar adanya batasan kapasitas maksimal penumpang pesawat yakni sebanyak 70 persen.
"Kalau batasan 70 persen dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya sesuai tarif batas atas," ujar Ridwan dalam virtual conference, Senin (15/6).
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ridwan menjelaskan, hingga saat ini belum ada maskapai yang memanfaatkan TBA tersebut. Atas dasar itu, menurutnya, pemerintah memberi restu serta mengingat keadaan darurat yang dialami dunia penerbangan.
"Saat ini belum ada yang manfaatkan harga batas atas, silakan dimanfaatkan. Yang tidak boleh memanfaatkan kondisi untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Aturan mengenai harga tiket maskapai ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: