Pemerintah Rilis 3 Stimulus Baru untuk Bantu UMKM Redam Dampak Pandemi

Pemerintah terus fokus mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) demi menekan dampak ekonomi pandemi COVID-19 bagi dunia usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan selain paket-paket stimulus ekonomi yang telah digelontorkan sebelumnya, pemerintah kini menambah tiga program stimulus baru khususnya bagi UMKM.
“Ada stimulus tambahan, ini stimulus baru, yang sebetulnya sudah diputuskan pemerintah. Yang pertama yaitu penghapusan minimum biaya pemakaian listrik industri selama 40 jam,” ungkap Agus dalam Webinar Mid-Year Economic Outlook, Selasa (28/7).
Agus mengatakan ada industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40 persen saat pandemi COVID-19. Sehingga penggunaan listrik tidak maksimal.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).
Agus pun menyebutkan aturan tersebut membuat sejumlah industri membayar listrik yang tidak digunakan. Oleh karena itu, Agus menyampaikan bahwa pemerintah bakal memberikan stimulus berupa penghapusan aturan minimum pemakaian selama 40 jam bagi industri. Hal tersebut diharapkan dapat membantu industri yang mengalami kesulitan arus kas.
“Agar bisa bantu teman-teman industri UMKM dalam penghematan cashflow,” ujarnya.
Kedua, pemerintah telah menyiapkan stimulus baru berupa fasilitas penyerapan bahan baku, khususnya untuk produk-produk dari petani dan nelayan. Agus menyatakan pihaknya mendapat banyak laporan bahwa produk petani dan nelayan tidak bisa terserap selama pandemi.
Sebab selama masa pandemi terutama saat PSBB, banyak restoran dan cafe yang tutup. “Untuk itu pemerintah juga menganggarkan dana untuk penyerapan produk petani dan nelayan. Program ini disebut Beli Produk Rakyat,” ujarnya.
Terakhir, pemerintah juga menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sektor nonproduksi atau perdagangan. “Sebelum adanya aturan ini, 60 persen dana disalurkan untuk KUR produksi. Dengan adanya stimulus ini sekarang enggak hanya sektor-sektor produksi. Dari sektor apapun siapapun yang siap, kami salurkan. Tujuannya agar ekonomi cepat rebound kembali,” tandasnya.
