Pemerintah Sebut Power Wheeling Berpotensi Tambah Pendapatan PLN

20 November 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mekanisme power wheeling atau kerja sama jaringan dan distribusi listrik yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT) akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menambah pundi-pundi pendapatan PT PLN (Persero) karena pengenaan biaya sewa jaringan atau transmisi oleh pembangkit swasta.
"Harusnya begitu (menambah pendapatan PLN)," kata Arifin saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (20/11).
Mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open access, dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Di samping ada dampak positif tersebut, Arifin mengungkapkan ada kekhawatiran dari pihak PLN skema ini tidak terkendali alias pembangkit swasta akan terlalu banyak, sehingga menggerus permintaan listrik PLN.
ADVERTISEMENT
"Cuma kekhawatirannya enggak terkendali, tapi akan kita kendalikan supaya enggak memberikan dampak," tegas Arifin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menuturkan pihaknya menilai mekanisme power wheeling seharusnya tidak diwajibkan karena bisa memberatkan PLN.
"Kita sih ngusulin kata-katanya bukan ditolak atau diterima tapi dapat dilakukan tergantung dari kebutuhan, artinya saling menguntungkan. Begitu saling menguntungkan yaudah bisa digunakan," jelas Djoko.
"Jadi ada swasta membangun kan boleh juga, jaringan belum ada bisa dimanfaatkan dan PLN dapat benefit di situ, ada toll fee-nya," tambahnya.
Dia menuturkan, toll fee atau biaya penggunaan jaringan tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen), maupun diatur oleh PLN.
ADVERTISEMENT
"Kami usulkan jangan dihilangkan jangan diwajibkan, kalau diwajibkan kasihan PLN, kalau dihilangkan juga menghilangkan kesempatan badan usaha untuk kerja sama," tutur Djoko.